Pelanggar dapat Memantau Uang Denda Tilang yang Mereka Bayarkan
Laporan Reporter masterinfo77, pandi santoso
www.nusa26bet.com, fani - Saat ini pelanggar lalu lintas yang kena tilang di wilayah Sleman dapat memantau apakah uang mereka benar-benar masuk kas negara atau tidak.
Melalui Sistem Tilang Online Sleman (sitios) saat ini pelanggar langsung membayar denda tilang dengan sistem nontunai dengan menggunakan karta ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Kepala Kejari Sleman, Nikolaus Kondomo, yang sekaligus penggagas program ini memaparkan pihaknya menciptakan Sitios untuk menunjang pelayanan publik ke masyarakat yang menuntut aparat pemerintahan bekerja dengan baik dan jujur.
Dengan sistim ini, pelanggar tetap harus datang ke persidangan, namun saat membayar setoran denda, harus menggunakan ATM yang terintregasi online dan hasilnya dapat diakses melalui website yang dimiliki Kejari Sleman.
Untuk bukti pembayaran ada tiga slip dan akan diserahkan ke kejaksaan, BRI, dan pelanggar.
"Sistem yang sebelumya, birokrasi yang pegang uang dari pelanggar, saat ini tidak boleh. Karena dikuatirkan timbul masalah saat pegang uang, bisa salah hitung, selip atau bahkan disalahgunakan," tutur Nikolaus.
www.nusa26bet.com, fani - Saat ini pelanggar lalu lintas yang kena tilang di wilayah Sleman dapat memantau apakah uang mereka benar-benar masuk kas negara atau tidak.
Melalui Sistem Tilang Online Sleman (sitios) saat ini pelanggar langsung membayar denda tilang dengan sistem nontunai dengan menggunakan karta ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Kepala Kejari Sleman, Nikolaus Kondomo, yang sekaligus penggagas program ini memaparkan pihaknya menciptakan Sitios untuk menunjang pelayanan publik ke masyarakat yang menuntut aparat pemerintahan bekerja dengan baik dan jujur.
Dengan sistim ini, pelanggar tetap harus datang ke persidangan, namun saat membayar setoran denda, harus menggunakan ATM yang terintregasi online dan hasilnya dapat diakses melalui website yang dimiliki Kejari Sleman.
Untuk bukti pembayaran ada tiga slip dan akan diserahkan ke kejaksaan, BRI, dan pelanggar.
"Sistem yang sebelumya, birokrasi yang pegang uang dari pelanggar, saat ini tidak boleh. Karena dikuatirkan timbul masalah saat pegang uang, bisa salah hitung, selip atau bahkan disalahgunakan," tutur Nikolaus.




0 komentar:
Posting Komentar