Kamis, 26 November 2015
Raffii Terancam 4 Tahun Penjara
Meski Sudah Meminta Maaf,Raffi Tetap Terancam 4 Tahun Penjara
Dihadapkan dengan kasus pelecehan terhadap wartawan,Raffi Ahmad kini memasuki
babak baru.Forum Wartawan Hiburan Indonesia ( FORWAN )yang melaporkan aksi Raffi.
Pemeriksaan itu merupakan tindakan lanjut dari Forwan dengan sangkaan fitnah dan
pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pada laporan itu,Raffi di kenai Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan atau Pasal27(3)
Pasal45(1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE,dengan ancaman hukuman 4 tahun 9 bulan.
''Ada enam nelas pertanyaan yang diajukan pada klien kami,Semuanya dijawab dengan lancar.''
Ujar Herwanto N.SH,kuasa hukum Forwan saat di hubungi beberapa waktu lalu.
untuk memperkuat laporannya,pihak Forwan sudah menyerahkan alat bukti saat pemeriksaan.
''Sudah kami lengkapi sesuai alat bukti yang kami miliki berupa rekaman hasil tayang.
Kami akan mengawasi kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya suami dari Nasita Slavina itu sudah menunjukan itikad baik,dengan mendatangi Persatuan
Wartawan Indonesia ( PWI )dan Dewan Pers untuk meminta maaf secara resmi.Meskipun begitu,
ketua umum Forwan,Sutrisno Buyil,ngotot ingin memperkarakan kasus tersebut.
'' Forwan terus mendorong kasus ke ranah Hukum.Permintaan maaf ke PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia )
dan Dewwan Pers raffi tidak menyurutkan kami untuk melanjutkan perkara ini'' pungkas Sutrisno
.
Label:
poker terbaik,
pokerstars
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





0 komentar:
Posting Komentar